Lantik Dewan Pengurus Pusat APKI, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Berpesan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang melantik Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) periode 2023-2026.
Dirjen Haiyani berharap pengurus APKI yang baru dilantik dapat seoptimal mungkin berkonstribusi bagi Kemnaker dalam menyusun, mengembangkan, mengevaluasi kebijakan, regulasi, serta program kegiatan instansi Pembina yakni Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.
“Karena itu, sangat penting bagi APKI untuk selalu bersinergi dan kolaborasi dengan instansi pembina tingkat pusat maupun daerah, serta seluruh mitra baik nasional dan internasional,” kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (2/11).
Dia mengatakan APKI sebagai organisasi yang menaungi para Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu Ditjen Binwasnaker dan K3 selaku instansi pembina dalam mencapai salah satu dari 9 Lompatan Kemnaker, yakni Reformasi Pengawasan Ketenagakerjan.
Karena itu, Dirjen Haiyani meminta APKI untuk belajar dan berkembang menjadi organisasi profesi yang profesional, kuat, mandiri, dan berdedikasi.
Selain itu, APKI diharapkan menjadi wadah komunikasi dan memiliki tujuan mewujudkan Pengawas Ketenagakerjaan yang andal, cerdas, kompeten, berintegritas, serta unggul agar menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang harmonis.
Menurut Haiyani, agar mencapai arah tersebut, maka DPP APKI perlu menyusun program dalam meningkatkan integritas, pemahaman, maupun kapasitas peran pengawas ketenagakerjaan.
“Maksimalkan organisasi ini dan terus lakukan peningkatan kapasitas pengawas dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan,” pesan Dirjen Haiyani.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menyampaikan sejumlah pesan saat melantik Dewan Pengurus Pusat APKI periode 2023-2026
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- APKI Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan