Lantik Reda Manthovani jadi Jamintel, Jaksa Agung Berpesan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Selasa (31/10). Reda menggantikan Amir Yanto yang akan menduduki jabatan Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI.
Dalam amanatnya, Burhanuddin berpesan kepada jamintel untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi,mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan sunggung-sungguh.
“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, jamintel harus mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai sistem pendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan.
Mewujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun teladan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada pimpinan.
Menurut dia, informasi, kajian ataupun telaah itu, berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan hal tersebut.
“Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan,” ujar Burhanddin.
Dalam mendukung kinerja intelijen Kejaksaan, Burhanuddin sudah menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang secara spesifik ditujukan kepada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Reda Manthovani sebagai jamintel. Begini pesannya.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan