LaNyalla Akui Butuh Usaha untuk Atasi Predatory Pricing dan Lindungi UMKM
jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa melindungi produk UMKM lokal.
Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fesyen muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim.
Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.
"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata LaNyalla, Rabu (19/5).
LaNyalla mengatakan produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace.
Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.
Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- BSI Mendapatkan Alokasi Rp 17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Peruri Ungkap Strategi Bisnis UMKM di Era Digital dalam Ngobrol Santai IKA PPM