LaNyalla Akui Butuh Usaha untuk Atasi Predatory Pricing dan Lindungi UMKM

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa melindungi produk UMKM lokal.
Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace antara lain fesyen muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim.
Selain itu, larangan juga berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.
"Langkah strategis yang dilakukan pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal," kata LaNyalla, Rabu (19/5).
LaNyalla mengatakan produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace.
Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.
Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan akan diminta untuk mengawal kebijakan ini.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung keputusan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM yang melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia.
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa