LaNyalla Bilang Penjajahan Ekonomi termasuk Pelanggaran HAM
Sabtu, 10 Desember 2022 – 14:13 WIB
"Kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengover biaya tersebut," katanya.
Menurut LaNyalla, itulah hakikat dari pelanggaran HAM khususnya hak atas kesejahteraan.
"Saya ingin memperluas perspektif pembicaraan tentang HAM, sehingga tidak terjebak hanya dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja. Namun, pelanggaran HAM akibat penjajahan ekonomi dalam bentuk baru juga harus menjadi diskursus dalam diskusi dan kajian akademik," katanya. (*/jpnn)
LaNyalla pengin memperluas perspektif pembicaraan tentang HAM, tidak terjebak dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Soroti Pembubaran Diskusi FTA, ELSAM Singgung Kegagalan Negara
- PPI Jabar Kecam Aksi Pelepasan Hijab Paskibraka
- Anggap LaNyalla Melanggar Etik, Senator Filep Melapor ke BKD RI