LaNyalla Dapat Titipan Aspirasi soal Pasal Kontroversi KUHP dari BEM PPNS
jpnn.com - SURABAYA - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (BEM PPNS) Wildan Ruwanta menginginkan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti ikut menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Wildan mengatakan hal itu di sela menyerahkan aspirasi mengenai pasal-pasal kontroversi yang terdapat di KUHP kepada LaNyalla, Jumat (23/12).
Aspirasi diserahkan seusai LaNyalla mengisi kuliah umum wawasan kebangsaan.
"Kami ingin Pak LaNyalla ikut bersama kami para mahasiswa yang tengah menyoroti secara tajam KUHP. Kami berharap aspirasi kami dapat diperjuangkan," kata Wildan.
Foto: Tim DPD
Menurutnya ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi, di antaranya soal living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Lalu juga soal pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan penodaan agama.
"KUHP mengancam kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Ini terlihat jelas dari pasal-pasal seperti yang telah saya sebutkan tadi. Kami berharap Pak LaNyalla ikut berjuang bersama mahasiswa untuk demokrasi," tutur Wildan.
LaNyalla lalu menyatakan siap menyampaikan aspirasi yang disampaikan BEM PPNS kepada pemerintah dan DPR RI.
LaNyalla mengaku bangga dengan daya nalar kritis mahasiswa seperti yang dilakukan oleh BEM PPNS.
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Disebut Pengacau oleh Ketua DPD RI, Filep: Dari Perspektif Hukum, Maaf Tidak Bisa Menghapus Pidana
- Beredar Foto La Nyalla Bertemu Hasto, Pengamat: Parpol Tak Berhak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD
- Sentil Yorrys CS yang Tuding Pimpinan DPD Arogan, Senator Lampung: Itu Kekanak-kanakan!
- Lakukan Interupsi, Senator Filep Wamafma Mengkritik Ketua DPD RI Saat Sidang Paripurna, Begini Alasannya
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan