LaNyalla Dukung Gagasan Menteri Nadiem soal Marketplace Guru dengan Catatan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung gagasan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal marketplace guru. Namun, ada tiga syarat utama yang harus dijadikan pedoman jika ingin gagasan tersebut direalisasikan.
"Muara dari tiga syarat itu adalah untuk memastikan bahwa program tersebut mampu menjawab percepatan rekrutmen para guru honorer yang sudah lulus passing grade, tetapi belum diusulkan dan belum diangkat menjadi PPPK," ujar LaNyalla di Jakarta, Senin (5/6).
Ketiga syarat utama yang dimaksud LaNyalla, pertama, platform yang direncanakan itu harus benar-benar diisi oleh mereka yang lulus passing grade atau nilai acuan dengan standar tertentu.
Di sisi lain, mereka juga harus yang benar-benar belum diusulkan dan belum direkrut. "Jadi, benar-benar tepat sasaran, karena banyak sekali guru yang belum bernasib baik. Harus dengan syarat itu," tegasnya.
Syarat kedua, kata tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya itu, gagasan tersebut harus dieksekusi sebagai platform nonprofit sehingga tidak bermuatan bisnis.
"Platform ini tak boleh ada unsur komersial. Tidak boleh ada platform fee yang dibebankan kepada user. Harus bisa diakses secara cuma-cuma alias gratis, karena memang niatnya harus sebagai solusi kementerian," tutur LaNyalla.
Syarat ketiga, LaNyalla meminta kepada Menteri Nadiem untuk mengganti nama platform tersebut. Namanya bukan marketplace guru, tetapi cukup menggunakan istilah database guru yang bersifat living dan updated.
"Tidak perlu menggunakan kalimat seolah-olah gagasan ini seperti marketplace jual beli barang. Guru ini manusia terhormat, jangan disamakan dengan barang atau jasa," ucap senator asal Jawa Timur itu.
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mendukung gagasan Menteri Nadiem soal marketplace guru dengan catatan tiga hal utama ini dijadikan pedmoman.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses