LaNyalla Dukung Tito Karnavian Minta Pemda Tertibkan Perda Penghambat Investasi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah mengiventarisasi peraturan daerah yang menghambat masuknya investasi.
"Pemerintah daerah harus memilah perda-perda untuk berbagai kepentingan pembangunan daerah, termasuk perda yang kurang relevan dengan semangat investasi," ungkap LaNyalla, Minggu (2/5).
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan investasi sangat diperlukan untuk membangun daerah.
Namun, kata dia, investor akan sulit masuk apabila regulasi yang ada di daerah bertele-tele dan menyulitkan.
LaNyalla mengingatkan bahwa investor akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum berinvestasi.
“Kalau kemudahan berusaha dan kepastian hukum tidak didapat akibat regulasi yang kusut, investor akan lari," kata mantan ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu.
LaNyalla mendorong pemda agar seirama dengan pemerintah pusat untuk membuka keran investasi selebar-lebarnya melalui regulasi yang bersahabat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemda adalah reformasi birokrasi.
"DPD RI mendukung upaya Kemendagri yang sedang berupaya menyederhanakan struktur di tingkat daerah. Saya juga akan meminta Komite I DPD RI yang tugasnya mengurusi masalah pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan ke pemda," paparnya.
LaNyalla mendukung Tito Karnavian yang meminta pemda mengiventarisasi perda yang menghambat masuknya investasi di suatu daerah. Perda yang kurang relevan dengan semangat investasi harus dievaluasi.
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik
- Bibit.id Bagikan Tiga Strategi Cerdas Maksimalkan THR 2025