LaNyalla: Ekspor Udang Berpotensi Memulihkan Perekonomian Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ekspor udang berpotensi memulihkan perkonomian nasional.
Menurut LaNyalla, peluang melonjaknya nilai ekspor merupakan kabar baik baik pemulihan ekonomi nasional imbas Covid-19.
Sebab, sebagaimana diketahui bahwa kalangan pelaku usaha udang di tanah air optimistis program pemerintah meningkatkan nilai ekspor udang 250 persen pada 2024 bisa dicapai.
"Udang dapat menjadi salah satu komoditas yang harus dikembangkan untuk terus meningkatkan ekspor kita," kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/1).
LaNyalla menilai perlunya target pengembangbiakan udang untuk memenuhi permintaan pasar ekspor. Hal itu melihat peluang yang besar dari ekspor udang.
"Saat ini yang perlu dipacu adalah produktivitas. Produktivitas untuk memenuhi ekspor di dalamnya terkandung kualitas, kuantitas dan kontinuitas," ujar LaNyalla.
Ia menegaskan memberikan dukungan pada upaya untuk memperbesar kapasitas ekspor udang ke berbagai negara. "Saya mendukung penuh peningkatan ekspor ini. Tentu harus perkuat dengan kapasitas produksi yang lebih besar lagi, dengan kualitas yang baik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Udang Indonesia (FUI) Budhi Wibowo mengatakan, keyakinan tersebut setelah dilakukan berbagai perhitungan yang telah dilakukan FUI terhadap kondisi pertumbuhan udang Indonesia.
Menurut LaNyalla, udang dapat menjadi salah satu komoditas yang harus dikembangkan untuk terus meningkatkan ekspor Indonesia.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024