LaNyalla Imbau Buruh Jatim Manfaatkan Posko Pemprov apabila Tidak Dapat THR

LaNyalla Imbau Buruh Jatim Manfaatkan Posko Pemprov apabila Tidak Dapat THR
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: DPD RI

Oleh karena itu, dia menegaskan, langkah Pemprov Jatim patut diancungi jempol. "Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Jatim yang merespons cepat masalah yang krusial seperti THR. Ini perlu juga dicontoh oleh daerah lain," katanya.

LaNyalla pun memastikan akan terus mengawal hingga pelaksanaan pembayaran THR diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada para buruh dan karyawan.

Alumnus Universitas Brawijaya tersebut mengingatkan, THR harus diberikan karena merupakan kewajiban perusahaan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya.

"Pemerintah sudah mewajibkan pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Perusahaan harus memenuhinya dan saya siap mengawal agar para pengusaha membayar kewajibannya," kata dia.

Pengusaha yang merintis usaha dari bawah itu mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan membayar THR ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

LaNyalla juga mengatakan, aturan THR juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi, jangan main-main karena sudah merupakan aturan rigid yang telah dibahas bersama, termasuk dengan pengusaha dan serikat buruh serta pekerja," pungkas LaNyalla. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

LaNyalla menegaskan para buruh bisa mengadukan kepada posko tersebut apabila tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News