LaNyalla Ingatkan Jokowi soal Kembali Diizinkannya Pengerukan Pasir Laut
jpnn.com - SURABAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Presiden Jokowi yang secara tak langsung telah membuka kembali pintu pengerukan pasir laut setelah 20 tahun dimoratorium.
LaNyalla mengatakan, jika tujuannya untuk mengurangi sedimentasi laut, maka di lapangan harus konsisten sesuai tujuan itu.
"Jangan ada penyimpangan di lapangan akibat main mata antara kementerian ESDM dan aparat terkait dengan pelaku usaha. Karena bunyi PP Nomor 26 Tahun 2023 jelas menyebut tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut," ujar LaNyalla di sela sosialisasi dapil di Surabaya, Senin (29/5).
"Jadi, titik pengerukan hanya di lokasi-lokasi yang memang terjadi sedimentasi laut. Seharusnya prioritas di alur keluar masuk pelabuhan dan jalur docking kapal,” imbuhnya.
Di dalam beleid tersebut, kata LaNyalla, tertulis bahwa prioritas untuk kapal isap yang berbendera Indonesia dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri.
"Bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. Namun, prioritas untuk dalam negeri. Sehingga pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting," tuturnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan agar PP tersebut tidak jadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi buta.
LaNyalla menyarankan agar pemerintah membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut.
Sebelumnya pemerintah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003, LaNyalla pun mengingatkan pentingnya pengawasan.
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila