LaNyalla Ingin Hak DPD Dalam Mengajukan Capres-Cawapres Dipulihkan, Begini Caranya

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan agar hak para senator dalam mengajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dipulihkan kembali.
Untuk itu, DPD mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945.
"Sebab, akibat amandemen sejak 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres," ujar LaNyalla, saat menjadi pembicara di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa (8/6).
Ia menggunakan frasa memulihkan, melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif. Di mana, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres dinilai sebagai kecelakaan hukum yang harus dibenahi.
Senator asal Jatim itu menjelaskan, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang saat itu terdiri atas DPR dan utusan daerah serta utusan golongan.
Artinya, kata dia, baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur utusan daerah, sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
Lalu pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah, dan utusan golongan dihilangkan.
"Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri, termasuk hak mengajukan capres-cawapres," ucap dia.
LaNyalla ingin agar hak DPD dalam mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dipulihkan, begini caranya..
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Laporan Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD, KPK akan Klarifikasi 95 Senator
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Terlibat?
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas