LaNyalla Ingin Hak DPD Dalam Mengajukan Capres-Cawapres Dipulihkan, Begini Caranya
LaNyalla lebih lanjut mengatakan, DPD memiliki legitimasi kuat, karena dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
"Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional," katanya menegaskan.
Mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu kemudian berbicara tentang hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei lalu.
Hasil survei menunjukkan 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai.
Hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.
LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik, dan seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai.
"Makanya saya menggagas bahwa amandemen ke-5 nanti, harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa," pungkas LaNyalla.(Antara/jpnn)
LaNyalla ingin agar hak DPD dalam mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dipulihkan, begini caranya..
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI