LaNyalla Ingin Kadin Desak Pemerintah Bikin PP Juklak dan Juknis Pelaksanaan UU

jpnn.com, JAWA TIMUR - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN.
Menurut dia, hingga saat ini UU tersebut belum memiliki PP sebagai turunan, sekaligus petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat menjadi Keynote Speech dalam Rapat Pimpinan Provinsi KADIN Jawa Timur dengan tema 'Penguatan Peran dan Fungsi KADIN Sebagai Penggerak Ekonomi dan Industri Daerah', Kamis (9/9).
“Saya harap Ketua KADIN Arsjad memperjuangkan agar PP tersebut segera dikeluarkan oleh Pemerintah. Saya yakin Arsjad mampu melaksanakan tugas tersebut, karena saya dengar, kamu memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah,” kata LaNyalla.
Menurut dia, PP itu penting karena berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi KADIN.
Sebab amanat dalam UU Nomor 1 tentang KADIN menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia, baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri.
Faktanya belum semua pelaku usaha berhimpun di dalam KADIN. Apalagi masih ada KADIN Indonesia yang lain.
“Padahal posisi KADIN di masa depan, harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membantu kemudahan bagi semua pelaku dunia usaha dan dunia industri di Indonesia,” lanjutnya.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menginginkan Kamar Dagang dan Industri mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang KADIN.
- Catat Penjualan Tertinggi, PLN IP Berhasil Memasok Listrik 83.082 GWh Pada 2024
- PLN IP Bakal Tambah Pasokan Daya Listrik Lebih dari 2.000 MW
- Jaga Pasokan Listrik Selama Ramadan, PLN IP Hadirkan Daya Listrik 19,5 Gigawatt
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- PLN Segera Pulihkan Suplai Listrik yang Terganggu Akibat Banjir di Grobogan
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan