LaNyalla Meminta Pemda Kelola APBD dengan Prinsip SAKIP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah daerah agar mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) secara sehat dengan prinsip Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Menurut LaNyalla, kepala daerah harus menempatkan prinsip SAKIP yang baik dalam pengelolaan anggaran agar penyerapan anggaran dipastikan tepat sasaran di berbagai sektor
"Pemda harus mampu melakukan pengelolaan APBD secara sehat, adil, efektif, dan efisien. Pengelolaan APBD juga harus berorientasi pada hasil yang optimal dalam pembangunan, terutama pembangunan kesejahteraan masyarakat," tuturnya, Senin (26/4).
SAKIP pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Predikat SAKIP dibagi menjadi C, CC, B, BB, A, dan AA untuk memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori.
Pengaturan kategori ini bertujuan memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen dan anggaran berbasis kinerja secara berkesinambungan.
“Maka, pemda harus terpacu membuat program seoptimal mungkin agar bisa berprestasi," kata LaNyalla.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini juga menyoroti kinerja sejumlah daerah yang dianggap memuaskan melalui peningkatan nilai SAKIP.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pengelolaan anggaran yang sehat, adil, efektif, dan efisien harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah (pemda).
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda