LaNyalla Minta BPOM Bikin Aturan Khusus Kebijakan Jamu Nusantara

LaNyalla Minta BPOM Bikin Aturan Khusus Kebijakan Jamu Nusantara
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: dok DPD RI

jpnn.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat kebijakan dan aturan khusus untuk jamu Nusantara agar mendapatkan legalitas.

Hal itu dilakukan untuk mendukung kearifan lokal agar tetap berkembang di Indonesia .

“Pandemi membuka peluang pasar yang cukup besar bagi tanaman obat dan ramuan jamu tradisional. Kita harus memanfaatkan momentum tersebut," kata LaNyalla, Jumat (10/9).

Berdasarkan data riset Kementerian Kesehatan, di tahun 2017 terdapat 32 ribu ramuan obat tradisional dan 2.848 jenis tanaman yang teridentifikasi sebagai bahan obat tradisional.

Fakta khasiat obat dan jamu tradisional itu terkadang sulit dilakukan uji klinis.

Umumnya ramuan dibuat secara turun temurun bahkan menggunakan teknik yang tidak biasa dan bisa dilakukan oleh setiap orang

Artinya banyak ramuan jamu tradisional hanya dapat dibuat oleh orang tertentu dan tidak dapat diproduksi secara massal.

Hal inilah, kata dia yang menjadi sulit dicari data empirisnya apalagi dilakukan uji klinis.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membuat kebijakan dan aturan khusus untuk jamu Nusantara agar mendapatkan legalitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News