LaNyalla Minta Forum Doktor Ikut Berjuang All Out Mengembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli
Dalam pandangannya, ada tiga motif yang melatarbelakangi penggantian konstitusi. Yaitu ingin menguasai ekonomi, kuasai politik, dan kuasai Presiden. Sedangkan dalam teori kekuasaan, kekuasaan itu tidak bersifat distributif.
"Kekuasaan tidak boleh sembarangan diberikan kepada warga negara karena sangat bahaya kalau over kekuasaan. Bisa menindas, antikritik, korup, tak ada partisipatif seperti yang terjadi saat ini," ucapnya.
Dr Mulyadi juga kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah dijajah. Yang dijajah adalah bangsa-bangsa lama seperti bangsa Batak, Aceh, Jawa, dan lainnya.
"Artinya Indonesia itu dibentuk oleh gabungan negara dan bangsa lama. Makanya mereka yang membentuk negara ini sudah sewajarnya diberi penghormatan. Sekarang DPD RI mengusulkan para raja dan sultan nusantara duduk di MPR sebagai utusan daerah kenapa harus dipersoalkan?" tuturnya.
Ekonom yang juga pengamat politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, di kesempatan yang sama, menjelaskan amburadulnya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Bahwa hasil perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 mengandung kontradiksi, baik secara teoritis konseptual maupun praktik ketatanegaraan.
"Ini sesuai kajian komisi konstitusi di tahun 2002, yaitu terdapat inkonsistensi substansi baik yuridik maupun teoritik. Kemudian ketiadaan kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur materi muatan UUD," katanya.
Dikatakan oleh Noorsy, UUD 2002 tidak akan pernah membawa bangsa ini kepada keselamatan dan kebahagiaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal puncak tujuan tertinggi keinginan manusia adalah keselamatan dan kebahagiaan.
"Karena itu usulan 5 Proposal dari DPD RI perlu jadi pegangan semua pihak untuk mencapai tujuan hakiki manusia. Mudah-mudahan kita bisa mengakhiri ketersesatan dengan kembali ke UUD 1945," kata dia.
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti kembali berbicara pentingnya mengembalikan UUD 1945 kepada naskah asli, untuk kemudian disempurnakan melalui Amandemen.
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim