LaNyalla Minta Forum Doktor Ikut Berjuang All Out Mengembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli
Di tempat yang sama, Dr Iramadi Irdja, anggota FDCI, mengatakan persoalan bangsa memang hanya bisa diatasi dengan kembali ke UUD 1945. Setidaknya ada tiga hal yang bisa diatasi.
"Pertama persoalan oligarki yang sangat buruk pada bangsa ini. Oligarki bukan hanya di holding, tetapi sekarang ke pusat, ke China atau 'Mbah'nya oligarki. Persoalan kedua adalah masalah utang. Terakhir yaitu bangkitnya komunisme di Indonesia," katanya.
Sementara Marsekal Pertama TNI (Purn) Prof. Dr. Achmad Dirwan, anggota FDCI lainnya, pada dasarnya dirinya setuju proposal kenegaraan dari DPD RI supaya bangsa semakin baik dengan perubahan regulasi dan lainnya. Dia juga sepakat harus adanya keterwakilan dari organisasi atau profesi tertentu dalam MPR. Faktanya sangat diperlukan orang yang mumpuni dan ahli di bidang tertentu.
"Saya melihat sendiri bagaimana ada anggota dewan yang bisa dikatakan tidak bisa apa-apa, tetapi bisa duduk sebagai wakil rakyat. Semua itu karena mempunyai modal uang. Artinya dia yang punya modal, biarpun tidak ahli, berpendidikan pas-pasan bisa mudah jadi anggota DPR. Padahal dia pembentuk UU yang mengikat semua rakyat," tuturnya.
Di akhir acara, Prof Hafid Abbas membacakan pernyataan sikap dari Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia (FDCI). Naskah terlampir di bawah.(ray/jpnn)
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti kembali berbicara pentingnya mengembalikan UUD 1945 kepada naskah asli, untuk kemudian disempurnakan melalui Amandemen.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- Butuh Sosok yang Bisa Bangun Sinergitas, 110 Senator Dukung Sultan jadi Ketua DPD RI
- Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
- Diterima Prabowo, Sultan Bersama Tiga Bakal Calon Wakil Ketua DPD RI Bahas Berbagai Persoalan Kebangsaan
- Kriteria Calon Pimpinan DPD RI Harus Bersih dari Judi Online
- MPR Akan Surati Pimpinan MA Terkait Putusan Gugatan Pergantian Fadel Muhammad