LaNyalla Minta Pemda untuk Meringankan Beban Peternak Unggas Mandiri
Rabu, 27 Januari 2021 – 23:35 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI
Untuk itu, LaNyalla menilai Undang-undang No 14 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan perlu ditinjau ulang.
"Karena UU No 14 tahun 2014 tersebut lebih berpihak para perusahaan perunggasan terintegrasi yang bermodal besar dan PMA. Sedangkan peternak unggas mandiri semakin sulit untuk bertahan," katanya.
Senator asal Jawa Timur itu menilai sudah seharusnya pemerintah hadir agar peternak unggas mandiri bisa terus bertahan.
"Harus ada upaya dari pemerintah melalui dinas peternakan. Upaya yang dilakukan bisa pemberdayaan dan pembinaan teknis para peternak agar mampu bertahan dalam usahanya dalam menghadapi pandemi Covid 19 ini," katanya.(fri/jpnn)
Peternak ungkas bukan hanya dituntut bisa bertahan dari pandemi, tetapi juga harus menghadapi integrator yang memiliki modal jauh lebih besar.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Balai Ternak BAZNAS Berdayakan Peternak Mustahik di Sleman
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi