LaNyalla Optimistis Indonesia Dapat Lebih Cepat Menjadi Poros Maritim

Dijelaskan oleh LaNyalla, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
“UU Nomor 23 tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.
Ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim.
Di dalamnya juga mengakomodasi enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Maritim.
Yaitu posisi geografis, bentuk fisik, dan luasnya wilayah.
Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.
Menurut LaNyalla, RUU itu akan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memperkuat posisi Maritim Indonesia.
“Sekadar mengingatkan, pada November 2014 silam, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan Maritim Indonesia."
"Saat itu Presiden berbicara dalam forum KTT ke-9 Negara-Negara Asia Timur di Myanmar."
LaNyalla optimistis Indonesia dapat lebih cepat menjadi poros maritim, begini alasannya.
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh