LaNyalla Optimistis Indonesia Dapat Lebih Cepat Menjadi Poros Maritim
Dijelaskan oleh LaNyalla, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
“UU Nomor 23 tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.
Ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim.
Di dalamnya juga mengakomodasi enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Maritim.
Yaitu posisi geografis, bentuk fisik, dan luasnya wilayah.
Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.
Menurut LaNyalla, RUU itu akan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memperkuat posisi Maritim Indonesia.
“Sekadar mengingatkan, pada November 2014 silam, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan Maritim Indonesia."
"Saat itu Presiden berbicara dalam forum KTT ke-9 Negara-Negara Asia Timur di Myanmar."
LaNyalla optimistis Indonesia dapat lebih cepat menjadi poros maritim, begini alasannya.
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM