LaNyalla Optimistis Indonesia Dapat Lebih Cepat Menjadi Poros Maritim

"Hari ini tujuh tahun sudah berjalan, sudah sepantasnya RUU tentang Daerah Kepulauan segera dikerjakan bersama kolega di DPR RI,” kata LaNyalla.
Dalam pandangan DPD, akan terasa janggal juga jika Indonesia tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Mengingat Indonesia memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut.
Ditambah sejarah kejayaan Maritim di era Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Seperti diketahui DPD RI memang berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan kementerian terkait melakukan pembahasan terkait RUU tersebut.
LaNyalla juga meminta agar DPD RI dan DPR RI melakukan percepatan dalam pembahasan RUU itu.
Karena delapan provinsi kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan itu.
LaNyalla optimistis Indonesia dapat lebih cepat menjadi poros maritim, begini alasannya.
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh