LaNyalla Optimistis Indonesia Dapat Lebih Cepat Menjadi Poros Maritim
"Hari ini tujuh tahun sudah berjalan, sudah sepantasnya RUU tentang Daerah Kepulauan segera dikerjakan bersama kolega di DPR RI,” kata LaNyalla.
Dalam pandangan DPD, akan terasa janggal juga jika Indonesia tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
Mengingat Indonesia memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut.
Ditambah sejarah kejayaan Maritim di era Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Seperti diketahui DPD RI memang berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan kementerian terkait melakukan pembahasan terkait RUU tersebut.
LaNyalla juga meminta agar DPD RI dan DPR RI melakukan percepatan dalam pembahasan RUU itu.
Karena delapan provinsi kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan itu.
LaNyalla optimistis Indonesia dapat lebih cepat menjadi poros maritim, begini alasannya.
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan