LaNyalla Soroti Pemutusan Perjanjian Kerja Sepihak PT Pelindo dengan Mitra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti permasalahan pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero dengan mitra.
Perjanjian tersebut meliputi reklamasi pembangunan dan pengelolaan zona logistik terminal multipurpose Teluk Lamong.
Pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan Ketua DPD RI dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, BUMN dan Investasi/BKPM Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Pelindo III dan Stakeholder Pelabuhan, Jumat (17/9).
LaNyalla mengingatkan Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan indeks kemudahan berusaha di Indonesia harus diperbaiki.
Target investasi pun harus terus ditingkatkan.
"Bahkan, presiden sampai mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan beragam stimulus ekonomi, untuk memastikan semua target tersebut tercapai."
"Begitu pula dengan tugas dan fungsi DPD RI, di mana salah satunya pengawasan atas undang-undang tertentu dan implementasinya di lapangan," kata LaNyalla.
Menurut senator asal Jawa Timur ini, DPD RI wajib merespons secara cepat dan tepat dinamika yang
terjadi di daerah, sebagai representasi kepentingan daerah.
"Rapat Koordinasi yang dilakukan pun terkait dengan beberapa surat yang masuk kepada kami," ucapnya.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti pemutusan perjanjian kerja sepihak PT Pelindo dengan mitra.
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi