LaNyalla Tak Pernah Menyerah Mengupayakan DPD Bisa Usung Capres
Saat itu, MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.
Hal tersebut berarti baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
“DPD RI lahir melalui amendemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan, termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
DPD dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD RI dan utusan daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan.
Utusan daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD provinsi, sementara anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” katanya.
LaNyalla mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei lalu.
Hasil survei menyimpulkan 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai.
LaNyalla tak pernah menyerah untuk mengupayakan agar DPD bisa mengusung pasangan capres-cawapres di pemilihan presiden.
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN