LaNyalla Terharu Mendengar Perjuangan Guru Honorer Andik Santoso, Ingin Segera Bertemu
![LaNyalla Terharu Mendengar Perjuangan Guru Honorer Andik Santoso, Ingin Segera Bertemu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/04/ketua-dpd-ri-aa-lanyalla-mahmud-mattalitti-foto-humas-dpd-31.jpg)
"Salah satunya bisa berupa honor yang layak dari tunjangan daerah melalui kebijakan yang dibuat dalam klausul tersendiri atau diangkat menjadi PNS," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Dia menegaskan sudah semestinya nasib orang-orang seperti Andik Santoso diangkat setinggi-tingginya.
"Kita harus angkat para pejuang pendidikan dan jangan melihatnya seolah itu kewajiban seorang guru honorer," ujar senator Dapil Jawa Timur itu.
LaNyalla mengaku apabila memungkinan dia ingin bertemu dengan Andik Santoso.
Dia pengin berbincang bersama dengan Andik Santoso agar kisah dan perjuangan tersebut menjadi penyemangat bagi semua.
Sebagaimana diketahui, perjuangan Andik Santoso saat berangkat menuju ke tempat mengajar sangatlah melelahkan. Andik Santoso harus menyeberangi tiga sungai tanpa jembatan terlebih dahulu untuk sampai di SDN Jipurapah.
Tak hanya itu, Andik harus melewati jalanan berlumpur yang dapat menjebak ban motornya. Andik hanya mendapatkan gaji Rp 300 ribu setiap bulan.
Sementara bila dihitung pengeluarannya, tentu gaji Andik tidaklah cukup untuk mengganti ongkos harian menuju tempat mengajarnya. (*/jpnn)
Kisah guru honorer di Jombang, Jawa Timur, Andik Santoso menjadi perhatian LaNyalla. Sebab, Andik berjuang susah payah untuk menuju lokasi mengajar, tetapi hanya digaji Rp 300 ribu per bulan.
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut