LaNyalla & Try Sutrisno Ingatkan soal Cakupan Pemulihan Hak PKI

LaNyalla & Try Sutrisno Ingatkan soal Cakupan Pemulihan Hak PKI
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wapres ke-6 RI Try Sutrisno meminta semua elemen bangsa mengingat diktum pemulihan hak yang terdapat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Hal itu muncul dalam Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bertema Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mantan KSAD Agustadi Sasongko, dan Guru Besar UGM Profesor Kaelan.

Menurut LaNyalla dan Try Soetrisno, pelaku dan pengikut PKI secara jelas akan mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme.

"Di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, adalah menawarkan ideologi komunisme di Indonesia. Apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?" ujar LaNyalla.

Menurut senator asal Jawa Timur itu, Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini.

"Saya menilai Pancasila juga masih harus diperjuangkan menjadi norma hukum tertinggi di dalam konstitusi, yang telah ditinggalkan akibat Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam," kata LaNyalla.

Senada dengan LaNyalla, Try Soetrisno menyampaikan bahwa yang menjadi polemik terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 adalah adanya predikat korban yang disematkan kepada pelaku dan pengikut PKI, sedangkan sejarah mencatat, PKI telah melakukan upaya kudeta bersenjata dan berdarah.

LaNyalla dan Try Sutrisno bicara soal Inpres No 2 Tahun 2023 dalam Silaturahmi Kebangsaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News