LaNyalla Ungkap 3 Keuntungan Adanya Anggota DPR Bukan dari Parpol
jpnn.com - SURABAYA - Anggota DPR dari unsur perseorangan yang dipilih melalui pemilu lebih bebas bergerak untuk kemajuan rakyat, ketimbang wakil rakyat yang dipagari ideologi partai politik.
Hal itu yang diungkapkan oleh Radian Salman dari Universitas Airlangga, yang menjadi salah satu pembicara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI', di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (15/6).
Radian mengatakan, unsur perseorangan di DPR saat ini menjadi tren internasional. Karena unsur perseorangan juga lebih bebas memperjuangkan aspirasi dan bisa melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa.
"Yang terpenting adalah basis konseptual dan representasi adalah siapa mewakili siapa atau mewakili apa di unsur perseorangan. Ini teori yang harus dijelaskan. Dan ini adalah keunggulan dari perwakilan perseorangan. Nantinya desentralisasi harus dijaga dan ditegaskan jika ada unsur perseorangan. Hal ini juga sudah banyak dilakukan di dunia internasional, salah satunya adalah Afrika Selatan, yang April kemarin baru disahkan regulasi tentang anggota DPR perseorangan," ujar Radian.
Foto: Tim DPD
Hal senada diungkapkan narasumber lainnya, yakni Ghunarsa Sujatnika. Pria yang juga dosen studi Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengaku setuju dengan gagasan adanya unsur perseorangan di DPR RI.
"Ini gagasan yang menarik yang ditawarkan Ketua DPD RI. Karena sekarang yang ada di DPR itu bukan wakil rakyat, tetapi wakil partai politik. Kita makin jauh dari cita-cita bangsa, kondisi sekarang itu partai politik sangat mudah dikuasai oligarki. Sekarang sudah terang-terangan kalau semua anggota dewan itu keputusannya tergantung dari bagaimana ketua umum partainya," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti selalu mendorong agar bangsa ini membangun konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli.
LaNyalla meyakini keputusan yang diambil oleh DPR RI nantinya tak hanya dikendalikan oleh ketua umum partai politik saja.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Pemilih Dijatuhi Sanksi Jika tak Memilih? Pakar Bilang Begini
- Fenomena Populisme Digital di Indonesia Sejalan dengan Kemajuan Internet
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024