Laode: KPK sedang Dalami Memo Lippo Group untuk Nurhadi

jpnn.com - JAKARTA - Fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan memo dari Lippo Group terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung terus di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, fakta itu tengah dipelajari penyidik komisi antirasuah.
"Ya, itu salah satu bukti-bukti dan petunjuk yang sedang dipelajari," ujar Syarif di kantor KPK, Kamis (11/8).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7), saksi Bagian Hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.
Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/6).
Namun, Doddy di persidangan itu sempat membantah pernah memberitahukan kepada Hesty bahwa promotor itu ialah Nurhadi.
KPK menetapkan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.
JAKARTA - Fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan memo dari Lippo Group terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung terus di dalami Komisi
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi