Laode Syarif: KPK tak Perlu Izin Jaksa Agung

Laode Syarif: KPK tak Perlu Izin Jaksa Agung
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (dua kanan) saat lembaga antirasuah gelar perkara dugaan suap jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau dicap telah melanggar prosedur saat menangkap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni, Senin (11/4).

"Tidak ada kesalahan prosedur," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markas KPK, Selasa (12/4).

Hal ini sekaligus menepis tudingan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang menyebut ada pelanggaran prosedur saat penangkapan itu.

Saat menangkap anak buah Jaksa Agung Prasetyo, Laode menegaskan, petugas KPK sudah menunjukkan surat perintah tugas. "Sudah melaksanakan semua ketentuan di KUHAP," ujarnya.

Dia membantah terjadi penggeledahan di ruangan kerja Devi di lantai 4 kantor Kejati Jabar yang saat ini dipimpin Kajati Feri Wibisono, yang tak lain mantan Direktur Penuntutan KPK itu. Menurut Laode, Devi secara sukarela menyerahkan duit Rp 528 juta saat penyidik menanyakan keberadaan fulus pemberian tersangka Leni Marliani itu. "Dia menyerahkan secara sukarela," kata Laode.

KPK juga menolak dalil Widyo yang menyatakan berdasarkan pasal 8 ayat 5 Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, apabila ada jaksa yang melakukan tindak pidana maka harus ada izin dari Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Menurut Laode, komisi antirasuah bekerja dan bergerak berdasarkan UU KPK. "Di dalam UU KPK tidak ada ketentuan perlu meminta izin kepada Jaksa Agung. Karena UU KPK itu lex spesialis," tegas Laode.

Karenanya, kembali ia menegaskan apa yang dilakukan tim KPK sudah benar dan tak melanggar prosedur. "KPK bekerja dengan profesional. Kami juga melakukan kontrol terhadap petugas kami di lapangan," ujar pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini. "Pada saat yang sama kami juga berkomunikasi dengan Jamwas," timpalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News