Laode Syarif: KPK tak Perlu Izin Jaksa Agung
Selasa, 12 April 2016 – 14:59 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (dua kanan) saat lembaga antirasuah gelar perkara dugaan suap jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga sudah berkomunikasi dengan Jamwas Kejagung tadi pagi. Menurut dia, Widyo menelepon dan menyatakan akan menyerahkan jaksa Fahri Nurmallo. Fahri sebelumnya merupakan ketua tim jaksa penuntut umum Kejati Jabar untuk perkara korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Baca Juga:
Seminggu yang lalu, jaksa Fahri dipindahtugaskan ke wilayah Kejati Jawa Tengah. "Jamwas telepon saya beliau mengatakan akan mengantar sendiri FR ke sini dalam waktu dekat. Koordinasi KPK dengan kejaksaan berjalan dengan baik," ungkapnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat