LAPAN Bergabung dengan BRIN, Ini 5 Langkah Handoko
Handoko mengatakan sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, harus ada lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan litbang kedirgantaraan dan penyelenggara keantariksaan.
Hal tersebut merupakan best practice secara global saat ini. “Memang harus ada tangan pemerintah dalam hal keantariksaan," ujarnya.
Handoko menyatakan bahwa tidak bisa antariksa dilepas begitu saja ke pasar bebas, dan dikelola swasta secara bebas.
"Meskipun kita harus mengeksplorasi potensi-potensi peran bagaimana swasta bisa berkontribusi pada aktivitas-aktivitas yang terkait keantariksaan dan penerbangan," imbuhnya,
Lebih lanjut, Handoko menyampaikan 5 langkah implementasi yang akan dilaksanakan di BRIN untuk mengakomodasi amanat UU Sinas Iptek dan UU Keantariksaan tersebut, yaitu:
1. Penambahan tugas dan fungsi BRIN sebagai lembaga riset kedirgantaraan dan operator terkait keantariksaan.
2. Mekanisme pendelegasian kewenangan untuk representasi Indonesia terkait keantariksaan global (Indonesian Space Agency) ke unit terkait di dalam BRIN.
3. Peningkatan kapastas Indonesia melaksanakan riset dan operasional kedirgantaraan dengan peningkatan critical mass sumber daya (manusia, infrakstruktur, anggaran) riset dan inovasi secara signifikan pascakonsolidasi dalam kerangka BRIN menuju perbaikan ekosistem riset kedirgantaraan.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyiapkan lima langkah menyikapi bergabungnya LAPAN dengan BRIN
- Gandeng BRIN, Mendes Yandri Yakin Sukses Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi
- Ahli BRIN Mengingatkan Soal Pentingnya BMS Untuk Kendaraan Listrik
- Ramai Dibicarakan Fenomena Bulan Kembar, BRIN Beri Penjelasan
- Pengelolaan Limbah Baterai Motor Listrik Perlu Dukungan Semua Pihak
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela