Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional

Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
Tim pengacara PT Texmura Nusantara selaku penggugat. Foto: tim kuasa hukum

Kerusakan-kerusakan ini kemudian dijadikan salah satu alasan untuk menunda pelunasan pembayaran kepada PT. Texmura.

Proses Mediasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan dua kali tahap mediasi atas kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak tergugat.

PT Texmura Nusantara berharap agar hak-haknya dihormati sesuai kontrak kerja, serta mendesak agar PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk segera melunasi pembayaran yang tertunda.

"Kami hanya meminta keadilan. Tidak masuk akal bahwa mereka mengklaim lapangan masih bermasalah tetapi tetap menggunakannya untuk turnamen-turnamen internasional yang menguntungkan mereka," ujar Dimas Noor Ibrahim sebagai kuasa hukum PT Texmura Nusantara.

Sebelumnya, dikutip dari sejumlah media online, PT Bali Destinasi Lestari (BDL) melalui legalnya membantah tuduhan telah melakukan perusakan lapangan tenis yang dilaporkan masih dalam masa pemeliharaan oleh PT Texmura.

PT BDL bahkan menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan kontraktor terhadap pemberi kerja.

“Bagaimana mungkin kami dituduh melakukan pengerusakan lapangan tenis yang merupakan milik kami sendiri? Apa untungnya bagi kami merusak lapangan tenis kami sendiri?,” demikian bantahan dari pihak PT BDL, dikutip dari Radarbali.id.

Versi PT BDL bahwa pihaknya menunjuk PT Texmura untuk membangun lapangan tenis standar internasional. Namun, hasil pembangunan disebut jauh dari memuaskan.

Lapangan tenis ITDC Nusa Dua, Bali, belum diserahterimakan, tetapi sudah dipakai untuk turnamen internasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News