Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele

Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele
Lapas Kelas II A Kediri saat gelar perkara di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ Asmaul

Pelaku mendapatkan upah Rp 300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu.

Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas.

Untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.

"Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)

Lapas Kediri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Modus penyelundupan sabu-sabu itu ialah dimasukkan ke dalam kepala ikan lele.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News