Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele
Kamis, 15 Juni 2023 – 07:30 WIB

Lapas Kelas II A Kediri saat gelar perkara di Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ Asmaul
Pelaku mendapatkan upah Rp 300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu.
Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas.
Untuk B, polisi juga menjeratnya dengan pidana.
"Kami akan kenakan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Lapas Kediri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Modus penyelundupan sabu-sabu itu ialah dimasukkan ke dalam kepala ikan lele.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi