Lapindo Enggan Disalahkan atas Kebakaran Rumah di Sidoarjo

jpnn.com - SIDOARJO--PT Lapindo Brantas meyakini jika penyebab kebakaran di rumah warga Sidoarjo bukan karena pipa gas yang bocor. Lapindo juga mengklaim, jika tanah yang dilewati pipa gas sudah disewa.
Ini diklarifikasi setelah ada dugaan pipa gas dari sumur Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo kemarin bocor. Akibatnya, gas yang tersembur keluar sempat membakar rumah salah satu warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin.
Lokasi kebocoran pipa gas berada persis di tengah jalanDesaKedungbantengRT 3/RW2 sebelah rumah wargabernama Supriyono. Ruas jalan itu tak jauh dari titik sumur Tanggulangin 1 (TGA 1) yang beberapa waktu lalu akan dibor Lapindo Brantas Inc.
Sementara itu, Polres Sidoarjo dan Polda Jatim sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Selain itu, polisi juga mencari saksi dan keterangan dari warga sekitar.
Untuk memastikan kebenarnya, Tim PAM Obvit Polda Jatim bersama PT Lapindo Brantas melihat langsung rumah yang terbakar dan melakukan pengamanan.
Hesty Armiwulan, Vice President Public Relation PT Lapindo Brantas menyatakan, pihaknya tidak yakin jika terbakarnya sebagian perabot milik warga ini, karena terdapat gas yang muncul dari dalam tanah.
Sebab, jika ada kebocoran pipa gas, terdapat alat yang langsung memutus saluran pipa yang teraliri gas tersebut.
“ Sehingga Lapindo akan membentuk tim investigasi,” ujarnya.
Dalam kontrak pemasangan pipa gas di Desa Kedungbanteng, sudah dilakukan sewa kepada warga. Namun Lapindo tidak bisa menjelaskan kepada siapa menyewanya, jika pipa gas tersebut ditanam di atas tanah milik pemerintah daerah. (mud/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Tinjau Pasar, Pramono Bilang Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Pemprov Jabar Berjanji Memperbaiki Kerusakan
- Peran Raimel Jesaja dalam Penegakan Hukum dan Peningkatan IPM Sultra