Lapindo Kembali Bayar Aset Warga Porong
Jumat, 21 Desember 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Gesang Budiarso menyatakan, pihaknya kembali melanjutkan pembayaran jual-beli aset warga di peta area terdampak lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Gesang menambahkan, itu menunjukkan bahwa keluarga Bakrie tetap menjaga komitmen dan empati kepada keluarga korban lumpur Lapindo. Padahal, PT MLJ secara hukum sudah dinyatakan tidak bersalah baik oleh Mahkamah Agung (MA).
"Mulai siang tadi, warga Porong Sidoarjo, kembali mendatangi kantor BRI setempat untuk mengambil hak mereka berupa pembayaran lanjutan jual beli aset warga di peta area terdampak. Pembayaran itu dilakukan PT MLJ dan keluarga Bakrie sebagai komitmennya melaksanakan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007," kata Gesang melalui rilisnya kepada wartawan, Jumat (21/12).
Baca Juga:
Dipaparkannya, warga yang memiliki menerima Rp 15 juta. Sementara total warga yang menerima pembayaran adalah 3.700 pemilik berkas.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Gesang Budiarso menyatakan, pihaknya kembali melanjutkan pembayaran jual-beli aset warga
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon