Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi

Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi
Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi. JPNN.com

JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo, perusahaan milik Aburizal Bakri itu kembali mendapatkan keberuntungan. Kemarin (24/9) pemerintah memutuskan untuk membayar semua ganti rugi yang selama belum bisa dibayar oleh Lapindo di dalam peta area terdampak. Totalnya mencapai Rp 781 miliar.

    

Keputusan dihasilkan dalam rapat yang diselenggarakan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Rapat yangberlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan E.E Mangindaan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain itu pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta vice president PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla.  

    

Tepat Pukul 12.00, rapat pembahasan mekanisme ganti rugi pun usai. Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan hasil rapat tersebut menyepakati bahwa ganti rugi korban lumpur lapindo kini ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar derita masyarakat yang berada di dalam peta area terdampak tidak mendertia berkepanjangan. "Pembayaran oleh pemerintah merupakan solusi terbaik," paparnya.

    

Djoko mengatakan, keputusan rapat itu sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh MK. Pada bulan Maret lalu MK mengabulkan gugatan uji materi korban semburan lumpur lapindo dip eta area terdampak. Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam keputusan itu menyebutkan bahwa pemerintah harus menjamin pembayaran ganti rugi dan mendesak PT MLJ untuk segera melunasi ganti rugi.

    

JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News