Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi
Kamis, 25 September 2014 – 09:12 WIB
![Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20140925_083938/083938_445864_Lumpur_lapindo.jpg)
Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi. JPNN.com
JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo, perusahaan milik Aburizal Bakri itu kembali mendapatkan keberuntungan. Kemarin (24/9) pemerintah memutuskan untuk membayar semua ganti rugi yang selama belum bisa dibayar oleh Lapindo di dalam peta area terdampak. Totalnya mencapai Rp 781 miliar.
Keputusan dihasilkan dalam rapat yang diselenggarakan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Rapat yangberlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan E.E Mangindaan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain itu pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta vice president PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla.
Tepat Pukul 12.00, rapat pembahasan mekanisme ganti rugi pun usai. Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan hasil rapat tersebut menyepakati bahwa ganti rugi korban lumpur lapindo kini ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar derita masyarakat yang berada di dalam peta area terdampak tidak mendertia berkepanjangan. "Pembayaran oleh pemerintah merupakan solusi terbaik," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo,
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh
- Nenek Berusia 74 Tahun Hilang Saat Mencari Daun Gamal, Tim SAR Langsung Dikerahkan
- Muncul Sejumlah Opsi Baru sebagai Solusi Honorer Terkena PHK
- Gandeng Mitra Kerja, MHU Peringati Bulan K3