Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi
Kamis, 25 September 2014 – 09:12 WIB
JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo, perusahaan milik Aburizal Bakri itu kembali mendapatkan keberuntungan. Kemarin (24/9) pemerintah memutuskan untuk membayar semua ganti rugi yang selama belum bisa dibayar oleh Lapindo di dalam peta area terdampak. Totalnya mencapai Rp 781 miliar.
Keputusan dihasilkan dalam rapat yang diselenggarakan di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Rapat yangberlangsung tertutup itu dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan E.E Mangindaan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selain itu pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta vice president PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusalla.
Tepat Pukul 12.00, rapat pembahasan mekanisme ganti rugi pun usai. Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan hasil rapat tersebut menyepakati bahwa ganti rugi korban lumpur lapindo kini ditanggung oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar derita masyarakat yang berada di dalam peta area terdampak tidak mendertia berkepanjangan. "Pembayaran oleh pemerintah merupakan solusi terbaik," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo,
BERITA TERKAIT
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol