Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi

Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi
Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi. JPNN.com
Namun, kata Djoko dalam perjalanan waktu, PT MLJ ternyata tidak bisa segera melunasi hutang-hutangnya. Tenggat waktu pembayaran yang diberikan pemerintah pun selalu tidak dipatuhi. Bahkan yang terakhir pun perusahaan milik ketua umum partai Golkar itu menyatakan sudah tidak bisa melunasi ganti rugi. "Pada pertemuan ini PT MLJ memberikan surat bahwa tidak bisa melunasi ganti rugi. Akhirnya kami putuskan pemerintah yang akan turun tangan," jelasnya.

    

Menurut Djoko, hasil keputusan rapat itu akan dibawa ke sidang kabinet. Nantinya persetujuan akan ditentukan oleh presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Djoko uang sebesar Rp 781 miliar itu semuanya berasal dari uang negara atau APBN. Dia mengakui bahwa saat ini uang belum ada anggaran itu di APBN 2014. Namun anggaran itu akan dialokasikan di dalam dipa untuk tahun depan.

    

Dengan adanya keputusan itu, Djoko meminta agar BPLS kembali bisa bekerja melakukan perbaikan tangul dan menutup kebocoran. Pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu meminta bupati Sidoarjo dan gubernur Jatim untuk meredakan ketegangan warga dengan petugas BPLS yang ada di area tanggul lumpur. Sebelumnya, warga memblokade tanggul setinggi 11 meter itu. Mereka meminta kejelasan ganti rugi yang sampai kini belum lunas.

    

Lebih lanjut, Djoko mengatakan tanah yang diganti rugi oleh pemerintah itu nantinya akan berstatus tanah milik negara. Dari total 640 hektar, sekitar 20-25 persen tanah di dalam tanggul itu menjadi milik pemerintah. Sedangkan terkait rel kereta dan jalan yang ada di depan tanggul, Djoko mengatakan hal itu menjadi perhatian dari menteri perhubungan.

    

JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News