Lapindo Menyerah Tangani Ganti Rugi
Kamis, 25 September 2014 – 09:12 WIB
Namun dia menolak jika PT MLJ lepas tangan. Dia menjelaskan bahwa sejak awal bencana itu, PT MLJ selalu memberikan ganti rugi. Meskipun MA sudah menyatakan bahwa kejadian itu merupakan bencana alam. Total 13.100 berkas yang ada di peta area terdampak sudah 9926 yang dilunasi. Sisanya sekitar 3174 berkas. "Itu bukti kami tidak lepas tangan," ucapnya. (aph)
JAKARTA - PT Minarak Lapindo Jaya sepertinya bisa bernafas lega. Setelah lolos dari hukuman Mahkamah Agung (MA) terkait bencana lumpur sidoarjo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella