Lapindo Setuju Syarat Pemerintah, Dana Talangan Cair 24 Juni
jpnn.com - JAKARTA – Tarik ulur negosiasi antara pemerintah dan manajemen PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak usaha Lapindo Brantas Inc, akhirnya tuntas. Perusahaan yang didirikan khusus untuk menangani penyelesaian dampak semburan lumpur panas Lapindo itu sudah menyetujui semua syarat yang diajukan pemerintah.
Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla menjelaskan, pihaknya memang telah menyepakati semua syarat dan ketentuan terkait pinjaman dana talangan dari pemerintah senilai Rp 827,1 miliar tersebut. ”Rabu nanti (24/6) kami tanda tangani (perjanjiannya, Red),” ujar Andi kepada Jawa Pos Sabtu (20/6).
Menurut Andi, dalam perjanjian itu akan dijabarkan skema dana pinjaman. Mulai jaminan yang diserahkan pihak Lapindo kepada pemerintah, bunga yang harus dibayar, masa pembayaran pinjaman selama empat tahun, skema pembayaran cicilan, hingga konsekuensi jika Lapindo tidak bisa mengembalikan dana pemerintah. ”Detailnya biar diumumkan pemerintah Rabu nanti,” katanya.
Sebelumnya pihak Lapindo memang berkeberatan atas ketentuan pembayaran bunga yang diminta pemerintah. Sebab, terang Andi, jika yang diberikan adalah dana talangan, seharusnya tidak ada bunga.
Namun, pemerintah akhirnya menyatakan bahwa dana tersebut masuk kategori pinjaman. ”Jadi, perlu diluruskan juga, kami tidak menerima dana talangan, melainkan dana pinjaman,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dana tersebut akan digunakan untuk melunasi ganti rugi tanah warga korban lumpur Lapindo di peta area terdampak. Ganti rugi itu sebenarnya tanggung jawab Lapindo. Namun, karena saat ini perusahaan tersebut tidak memiliki kemampuan finansial, pemerintah bersedia memberikan dana pinjaman agar proses ganti rugi tanah warga bisa segera tuntas.
Hingga saat ini Lapindo baru bisa memenuhi kewajiban ganti rugi tanah warga di peta terdampak sebanyak 9.900 berkas senilai Rp 3,03 triliun (versi Lapindo) atau Rp 2,7 triliun (versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP). Sebagian besar berupa sertifikat tanah dan girik.
Aset itulah yang dijaminkan Lapindo kepada pemerintah untuk memperoleh dana pinjaman. Selain 9.900 berkas tersebut, masih ada 3.337 berkas yang belum bisa diselesaikan Lapindo senilai Rp 827,1 miliar. Kekurangan itulah yang nanti dibayar dengan uang pinjaman dari pemerintah.
JAKARTA – Tarik ulur negosiasi antara pemerintah dan manajemen PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak usaha Lapindo Brantas Inc, akhirnya tuntas.
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan