Lapindo Terus Berkelit
Rabu, 03 Desember 2008 – 05:42 WIB
Menurut Anang Arifin, salah seorang warga, selama pertemuan sekitar lima jam itu, pihak Lapindo lebih banyak diam. Setiap ditanya kapan kepastian pelunasan 80 persen, mereka beralasan harus meminta persetujuan atasannya. ”Itu yang terucap,” katanya.
Baca Juga:
Sikap wakil Lapindo yang lebih memilih diam itu membuat Menteri PU Djoko Kirmanto mengambil alih kendali. Dia berencana melakukan negosiasi dengan atasan Lapindo Brantas Inc mengenai kepastian pelunasan tersebut. ”Pokoknya akan kami upayakan sesuai dengan yang tercantum dalam Perpres No 14 Tahun 2007,” ucap Anang, menirukan perkataan Djoko.
Selain menyatakan kesanggupan, kata Anang, Djoko berjanji memberikan kabar hasil negosiasi yang dilakukan dengan atasan Lapindo Brantas Inc. ”Rencananya malam ini (tadi malam, Red), beliau memberikan kabar,” katanya. Jika tidak ada kepastian, warga berencana melakukan aksi lagi di depan istana pagi ini. ”Kami berharap bisa ditemui presiden,” ujarnya. Anang juga tidak bisa memastikan sampai kapan bertahan di Jakarta. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada warga.
Sementara itu, pemerintah mengaku belum bisa menjelaskan alasan Lapindo yang mangkir dari kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada korban lumpur Lapindo. ”Saya belum bisa komentar soal itu,” ujar Mensesneg Hatta Radjasa setelah mengikuti pembekalan peserta Lemhanas di Istana Negara, Jakarta
.
JAKARTA – Ribuan warga korban lumpur yang berangkat ke Jakarta mengaku kecewa. Mereka gagal mendapatkan kepastian pelunasan ganti rugi 80 persen
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari