Lapindo Terus Berkelit
Rabu, 03 Desember 2008 – 05:42 WIB
Meski demikian, dia bersikukuh bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2007 harus dilaksanakan oleh Lapindo. Perpres itu menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak. Hatta juga mengaku belum mendapatkan laporan hasil pertemuan wakil korban Lapindo dengan Menteri PU Djoko Kirmanto. (riq/nuq/kim)
JAKARTA – Ribuan warga korban lumpur yang berangkat ke Jakarta mengaku kecewa. Mereka gagal mendapatkan kepastian pelunasan ganti rugi 80 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun