Lapindo Terus Berkelit
Rabu, 03 Desember 2008 – 05:42 WIB

Foto : Raka Deny/JAWA POS
Meski demikian, dia bersikukuh bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2007 harus dilaksanakan oleh Lapindo. Perpres itu menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak. Hatta juga mengaku belum mendapatkan laporan hasil pertemuan wakil korban Lapindo dengan Menteri PU Djoko Kirmanto. (riq/nuq/kim)
JAKARTA – Ribuan warga korban lumpur yang berangkat ke Jakarta mengaku kecewa. Mereka gagal mendapatkan kepastian pelunasan ganti rugi 80 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya