Lapkeu Molor, BEI Denda 40 Emiten
Kamis, 07 April 2011 – 09:00 WIB
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menghukum 40 perusahaan tercatat (emiten) yang lalai. Sampai saat ini mereka atau setara 10 persen di antara total emiten belum membeberkan laporan keuangan (lapkeu) 2010 atau melewati batas akhir sesuai dengan peraturan pada 31 Maret 2011. Jika pada bulan berikutnya atau Mei 2011 tetap tidak ada perkembangan, sanksi yang dijatuhkan lebih besar, yaitu Rp 150 juta disertai surat peringatan kedua. ”Jika sampai akhir triwulan kedua tidak juga lapor, sanksinya suspensi dan denda Rp 200 juta,” kata Eddy.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito mengatakan, seluruh emiten yang molor akan ditegur dan terancam sanksi jika sampai batas waktu atau keringanan berikutnya, yaitu Juni 2011, tetap dilanggar. Ancamannya denda dan dihentikan perdagangan sahamnya. ’’Sekitar 10–12 persen yang terlambat memberikan laporan keuangan,’’ jelasnya di Jakarta, Rabu (6/4).
Eddy mengatakan, berdasar ketentuan pasar modal, emiten wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat pada akhir triwulan I pada tahun berikutnya atau Maret 2011. Jika pada April ini mereka tidak melaporkan kinerjanya, BEI akan memberikan surat peringatan dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga:
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menghukum 40 perusahaan tercatat (emiten) yang lalai. Sampai saat ini mereka atau setara 10 persen
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru