Lapor! Ada yang Jual Bebas Satwa Terlarang di Sini
Berjarak beberapa meter dari lapak Pap, ada lapak milik On (nama samaran).
Namun, lapak tersebut tak terlihat dari luar. Hanya ada beberapa kayu tenggeran burung yang di atasnya terdapat Lorius domicellus (nuri kepala hitam).
On tidak akan mengarahkan sembarangan orang ke tempat itu.
Di dalam ruangan tersebut, ada tiga burung kakaktua besar jambul kuning (Cacatua galerita). Harganya Rp 3 juta untuk yang paling besar.
Semua hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Menurut pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tertulis jelas bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa atau bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta mengeluarkan satwa dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.
Kegiatan jual beli hewan yang dilindungi tersebut ternyata sudah berjalan puluhan tahun.
Koi (nama samaran) mengungkapkan, sejak 1996 dirinya mengetahui kegiatan itu.
"Sebelum tahun itu juga sudah ada," terangnya.
Bisnis jual beli satwa lindung (Apendiks) di Kota Kediri, Jatim tidak lagi menjadi sesuatu yang tersembunyi.
- Setelah 2 Hari, Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam
- Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Satwa Langka Tujuan India Lewat Bandara Soetta
- Wujudkan SDGs, Pertamina Lestarikan Pesut Mahakam Lewat Program Konservasi Endemik
- Rusa Malang di Inhil Selamat dari Kejaran Anjing, Malah Dimangsa Manusia
- 9 Ekor Bekantan Dilepasliarkan ke Zona KEE Kalsel