Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas
Rabu, 13 Juli 2016 – 12:46 WIB

Barang bukti kapal MV Selin illegal fishing yang dibebaskan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Foto: istimewa for batampos/jpg
“Jangan sampai down, kan masih bisa banding ke putusan yang lebih tinggi di atasnya,” ujar Sukri politisi Partai Hanura tersebut.
Sukri memberikan apresiasi terhadap kinerja TNI AL yang seharusnya juga didukung oleh penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera kepada kapal nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah NKRI.
“Tapi kan yang menyatakan benar atau salah itu hakim. Bisa jadi hakim mempunyai pertimbangan lain, sehingga harus ada upaya banding. JPU Kejati harus bisa membuktikan bahwa tuntutannya itu meyakinkan hakim,” ujarnya. (ash/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepri, membebaskan kapal nelayan asing MV Selin berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta