Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas

Lapor Bu Menteri, Ini Ada Kapal Pencuri Ikan Divonis Bebas
Barang bukti kapal MV Selin illegal fishing yang dibebaskan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Foto: istimewa for batampos/jpg

“Jangan sampai down, kan masih bisa banding ke putusan yang lebih tinggi di atasnya,” ujar Sukri politisi Partai Hanura tersebut.

Sukri memberikan apresiasi terhadap kinerja TNI AL yang seharusnya juga didukung oleh penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera kepada kapal nelayan asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah NKRI.

“Tapi kan yang menyatakan benar atau salah itu hakim. Bisa jadi hakim mempunyai pertimbangan lain, sehingga harus ada upaya banding. JPU Kejati harus bisa membuktikan bahwa tuntutannya itu meyakinkan hakim,” ujarnya. (ash/ray/jpnn)

BATAM - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, Kepri, membebaskan kapal nelayan asing MV Selin berbendera Malabo (negara bagian Afrika Selatan) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News