Lapor Bu Susi! Banyak Nelayan Kehilangan Pekerjaan
jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan Susi Pudjiastuti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, terus mendapat sorotan.
Aturan sebagai pengganti Permen Nomor 1 Tahun 2015 itu dinilai semakin merugikan nelayan.
Hal itu diakui juga oleh Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin saat dimintai tanggapannya. Pasalnya, Permen KP yang merupakan hasil revisi tersebut semakin menghilangkan mata pencaharian nelayan lobster.
“Memang merugikan nelayan, tidak bisa kita berdiam diri ini. Karena akan berpengaruh pada angka kemiskinan juga,” ucap Wagub saat ditemui Radar Lombok (Jawa Pos Group0 di ruang kerjanya, Rabu kemarin (18/1).
Permen KP ini diundangkan pada tanggal 23 Desember, tidak lama setelah Menteri Susi Pudjiastuti mendatangi nelayan di teluk Awang, Lombok Tengah.
Padahal, waktu itu nelayan meminta agar Permen KP tentang lobster direvisi dan tidak memberatkan nelayan.
Apabila dalam Permen KP Nomor 1 tahun 2015 tidak ada larangan untuk budidaya lobster, Permen KP terbaru malah dengan tegas disebutkan larangan itu.
Dalam pasal 7 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Kebijakan Susi Pudjiastuti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor