Lapor Bu Susi! Banyak Nelayan Kehilangan Pekerjaan
Kemudian, bagi siapapun yang menangkap lobster, kepiting dan rajungan diwajibkan melepasnya jika dalam kondisi bertelur.
Selain itu, lobster tidak boleh ditangkap ukuran panjang di bawah 8 centimeter atau beratnya dibawah 200 gram.
“Kalau dulu kan tidak ada larangan budidaya, kalau sekarang jelas dilarang. Ini makanya masalah, sementara saat ini banyak nelayan yang tidak lagi jual benih lobster tapi mereka budidaya,” kata Wagub.
Konsekuensi dari Permen KP terbaru ini, bagi nelayan yang melakukan budidaya atau menangkap lobster di luar ketentuan, maka sanksi sudah menunggu.
Hal inilah yang dikhawatirkan oleh Wagub. Jangan sampai nelayan dibenturkan dengan aparat.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan melakukan langkah-langkah strategis.
Pertama, Pemprov NTB akan menagih kompensasi ke pemerintah pusat. Mengingat banyak nelayan akan kehilangan pekerjaan yang sudah digelutinya.
Selanjutnya, untuk masalah pidana, Pemprov akan berkoordinasi dengan Polda agar tidak langsung memberikan sanksi atau menangkap nelayan.
“Ini kan aturan masih baru, jadi harus disosialisasikan dulu. Pusat harus berikan kompensasi dulu, nanti kalau sudah jelas kompensasinya dan masyarakat masih melanggar, baru diproses hukum,” tegas Wagub.
Kebijakan Susi Pudjiastuti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan
- Pertamina Hadirkan Kapal untuk Berdayakan Nelayan di Natuna
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia
- TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Lampung
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor