Lapor Bu Susi! Banyak Nelayan Kehilangan Pekerjaan

Wagub sendiri enggan menyampaikan penolakan atas Permen KP tersebut. Mengingat, sikap menolak berkali-kali pernah disuarakan namun tidak ada hasilnya.
“Makanya lebih baik kita dekati buk Menteri dan minta kompensasi secepatnya,” tutup Wagub.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi juga mengakui Permen KP yang merupakan revisi ini sangat menyusahkan dan memberatkan masyarakat nelayan. Mengingat, sumber penghidupan mereka akan hilang.
Selama ini, lanjut Hamdi, nelayan tetap menangkap lobster dan menjualnya ke pembudidaya. Namun setelah budidaya juga dilarang, tentu tidak akan ada lagi pembudidaya.
“Makanya kita tuntut kompensasi, kan waktu ke teluk Awang itu Bu Susi sudah janji. Itu dah kita tagih,” katanya. (zwr)
Kebijakan Susi Pudjiastuti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan