Lapor DKPP Dinilai Bisa Rugikan Mantan Komisioner KPU Balikpapan
jpnn.com - SAMARINDA - Ancaman Supriyadi melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian dirinya ditanggapi santai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Penyelenggara Pemilu level provinsi itu bersikukuh pemberhentian mantan Komisioner KPU Balikpapan itu telah sesuai mekanisme dan arahan keputusan KPU Pusat.
Diketahui, pembatalan SK Supriyadi sebagai komisioner tertuang dalam surat bernomor 102/KPTS/KPU-Prov-021/2014, ditandatangani pada 21 Mei 2014 oleh Ketua KPU Kaltim Ida Farida Ernada. Atas keputusan itu, Supriyadi melawan. Keputusan pemberhentian dirinya, dianggap tidak dikenal dalam istilah Hukum Administrasi Negara (HAN).
Dia pun melaporkan tindakan itu kepada DKPP. Tak berhenti di situ. Supriyadi sudah mendaftarkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sidangnya diselenggarakan 10 Juni mendatang.
Soal itu, Komisioner Bidang Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy enggan berkomentar banyak. Dirinya menyerahkan semua penjelasan kepada pimpinan penyelenggara pemilu Kaltim. "Tanya Ketua KPU Kaltim saja," kata dia.
Ditemui, Ketua KPU Kaltim Ida Farida menjelaskan lembaganya tidak mempermasalahkan jika dilaporkan kepada DKPP. Dia juga menilai langkah Supriyadi mengajukan intervensi atas pembatalan SK ke PTUN adalah hak dia sebagai warga negara. "Setiap warga negara punya hak melakukan itu, melapor ataupun menuntut," jelasnya.
Lantas apakah pembatalan SK memengaruhi produk hukum yang telah ditandatangani mantan anggota KPU Balikpapan itu? Soal itu, Ida mengatakan tidak berpengaruh sama sekali dengan berkas yang pernah ditandatangani olehnya. Sebab, keputusan di KPU selalu dilakukan secara kolektif melalui pleno. "Sebelum 21 Mei semua produk hukum seperti penetapan hasil pemungutan suara tetap sah," ujarnya.
Lagi pula, keputusan pembatalan SK tersebut hanya mengikuti arahan KPU Pusat. Terlebih, pemberhentian tersebut masih menguntungkan Supriyadi. Sebab, pemberhentian itu secara terhormat.
SAMARINDA - Ancaman Supriyadi melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemberhentian dirinya ditanggapi santai Komisi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom