Lapor ke Istana, Mahfud Mengundang Curiga
Lebih Menonjol sebagai Politisi Ketimbang Hakim Konstitusi
Senin, 23 Mei 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melapor ke Presiden SBY perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Sekjen MK Janedri M Gaffar justru mengundang kecurigaan. Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai ada yang aneh dengan laporan Mahfud itu.
Menurut Refly, yang menjadi pertanyaan antara lain mengapa Mahfud baru melaporkannya setelah delapan bulan sejak penyerahan uang. “Pertanyaan saya sama dengan pertanyaan publik, kenapa Ketua MK baru membuka hal itu delapan bulan kemudian dan bertepatan ketika Nazaruddin diterpa dengan berbagai isu," ujar Refly saat dihubungi, Minggu (22/5).
Baca Juga:
Selain itu, sambung mantan Ketua Tim Investigasi Dugaan suap di MK itu, yang juga disayangkan adalah pernyataan Mahfud yang menyebut pemberian uang itu tidak ada hubungannya penyuapan dengan alasan tidak karena ada Nazaruddin tidak sedang berperkara di MK. Sebab, yang bisa membuktikan ada tidaknya suap adalah aparat penagak hukum.
"Bukan kewenangan seorang Ketua MK memutuskan bahwa itu suap atau tidak. Itu kewenangan KPK untuk mengatakannya. Dia dapat cincin saja lapor ke KPK kok, masa dapat uang dalam jumlah yang begitu besar tidak lapor,” katanya.
JAKARTA - Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melapor ke Presiden SBY perihal pemberian uang oleh Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin