Lapor ke MKD, HMPI Berharap Setya Novanto Dipecat

Lapor ke MKD, HMPI Berharap Setya Novanto Dipecat
Setya Novanto didampingi Fredrich Yunadi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Himpunan Mahasiswa  Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (23/11).

HMPI mendesak MKD segera menggelar rapat dan memberhentikan Novanto. 

"Kami mendesak dalam waktu dekat MKD menjaga martabat lembaga tinggi negara. Kami punya gerakan moral untuk mendesak sesegera mungkin ketua DPR itu diganti," kata Ketua Umum HMPI Andi Fajar Asti.

Andi menambahkan, pihaknya tidak menginginkan citra 560 anggota DPR rusak hanya karena ulah Novanto.

"Saya kira masih banyak anggota dewan yang lain yang punya kredibilitas dalam menjaga muruah DPR," imbuh Andi.

Menurut Andi, Novanto diduga melanggar delapan poin.

Yakni, masing-masing tiga dan lima pasal di UU MD3 serta tata tertib.

Salah satu pasal UU MD3 yang dilanggar adalah 87 ayat 2 yang mengatur tentang pemberhentian anggota dewan karena melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik jabatan.

Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News