Lapor ke Paripurna, BK Tak Akan Sebut Nama
Rabu, 12 Desember 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR akan menyampaikan hasil penyelidikannya atas kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan oknum anggota DPR pada sidang paripurna yang digelar besok (13/12). Hanya saja, nama yang diduga melanggar kode etik tidak akan diumumkan.
Ketua BK DPR, M. Prakosa menyatakan, nama-nama wakil rakyat yang dikenai sanksi karena melanggar kode etik anggota DPR tidak akan disebut di dalam laporan BK di hadapan paripurna. “Sanksi ringan tidak disampaikan di paripurna, kalau di rapat (paripurna) hanya sanksi berat yang disampaikan," jelas Prakosa kepada wartawan di gedung parlemen di Jakarta, Selasa (11/12).
Baca Juga:
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan pemerasan BUMN itu BK memberikan sanksi ringan dan sedang kepada empat anggota DPR. “Ada sanksi dengan tingkat sedang dan ringan. Dua sanksi itu tidak dibacakan di rapat paripurna,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, BK telah merampungkan hasil penyelidikan tentang dugaan pemerasan terhadap BUMN. BK memutuskan empat orang anggota DPR telah melanggar kode etik karena menggelar pertemuan di luar pertemuan resmi dengan direksi BUMN.(boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPR akan menyampaikan hasil penyelidikannya atas kasus dugaan pemerasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik