Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan

Lapor Mas Wapres Tak Bisa Sembarangan, Ada 6 Syarat & Ketentuan
Lapor Mas Wapres. Foto: IG gibran_rakabuming

jpnn.com - JAKARTA - Program Lapor Mas Wapres sudah menerima puluhan aduan langsung dari masyarakat, dan sekitar seribu aduan melalui jalur WhatsApp sejak dibuka pada 11 November 2024.

Layanan tersebut memang dibagi dua, yakni lewat tatap muka dengan langsung mendatangi Gedung Sekretariat Wakil Presiden Jakarta dan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan nomor yang sudah diumumkan secara luas, melalui Instagram pada akun @giban_rakabuming.

Kanal aduan masyarakat itu merupakan arahan langsung dari Gibran melalui tim Sekretariat Wakil Presiden.

Meski terbuka, Lapor Mas Wapres tak bisa sembarangan, ada enam syarat dan ketentuan. Cek di bawah ini.

Tim Sekretariat Wakil Presiden pun mempersiapkan layanan ini dengan sebaiknya. Saat masyarakat tiba di pos pemeriksaan, petugas Paspampres pun sudah langsung mengarahkan ke gedung yang disiapkan untuk melakukan pengaduan.

Hanya bermodalkan kartu identitas, masyarakat bisa melaporkan permasalahan yang mereka hadapi.

Ada enam syarat dan ketentuan Lapor Mas Wapres. Perhatikan nomor lima. Itu penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News